Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli


A. Pengertian Negara
Ada beberapa pengertian Negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
1. Aristolteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa Negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
2. R. Kranenburg menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekolompok manusia yang disebut bangsa.
3. Hans Kelsen menyatakan bahwa Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
4. Jean Bodin menyatakan bahwa Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
5. George Jellinek menyatakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6. Hegel menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7. Roger F. Soltau menyatakan Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Prof. R. Djokoseotomo menyatakan Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9. Prof. Mr. Soenarto menyatakan Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.


B. Pengertian Warga Negara
Pada Zaman dahulu, sekalipun orang-orang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi salah satu unsur Negara, namun mereka menyebut dirinya sebagai hamba dan kawula Negara, tetapi zaman sekarang sebutan semacam itu jarang ditemukan. Mereka bukan lagi sebagai hamba raja, tetapi sebagai warga suatu Negara, oleh karena itu, setiap warga Negara mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan tanggung jawab yang sama kepada bangsa dan negaranya.

Warga Negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu Negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.


(Baca juga :  Review Terbaru Game Harvest Moon A Wonderful Life)
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)

2 comments for "Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli"