Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli
Ada
beberapa pengertian Negara yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai
berikut.
1.
Aristolteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM)
menyatakan bahwa Negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan
tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
2. R.
Kranenburg menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
diciptakan oleh sekolompok manusia yang disebut bangsa.
3. Hans
Kelsen menyatakan bahwa Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama
tanpa adanya suatu paksaan.
4. Jean
Bodin menyatakan bahwa Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang
dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
5. George
Jellinek menyatakan bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekolompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6. Hegel
menyatakan bahwa Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
7. Roger F.
Soltau menyatakan Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Prof. R.
Djokoseotomo menyatakan Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
9. Prof.
Mr. Soenarto menyatakan Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan
bahwa Negara adalah suatu
organisasi yang di dalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal di
suatu wilayah yang permanen dan ada pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam
maupun ke luar untuk mencapai tujuan bersama.
B. Pengertian Warga Negara
Pada Zaman
dahulu, sekalipun orang-orang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi
salah satu unsur Negara, namun mereka menyebut dirinya sebagai hamba dan kawula
Negara, tetapi zaman sekarang sebutan semacam itu jarang ditemukan. Mereka
bukan lagi sebagai hamba raja, tetapi sebagai warga suatu Negara, oleh karena
itu, setiap warga Negara mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan tanggung
jawab yang sama kepada bangsa dan negaranya.
Warga Negara adalah orang-orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu Negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1), warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(Baca juga : Review Terbaru Game Harvest Moon A Wonderful Life)
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Review Terbaru Game Harvest Moon A Wonderful Life)
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
pelajaran tahun kemarin ini :D
ReplyDeleteYoi gan, berarti kamu seumuran saya :)
Delete