Pengertian Kerja Sama, Bentuk-Bentuk, & Perbedaan Kerja Sama
Kerja Sama merupaka bentuk interaksi sosial paling mendasar, yaitu bergabungnya orang perorangan atau sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dimaksudkan sebagai usaha saling membantu untuk mencapai tujuan bersama. Bentuk kerja sama disini dapat terjadi diantara siapapun dan dalam keadaan apa pun.
Dalam masyarakat Indonesia dikenal bentuk kerja sama tradisional yang disebut dengan gotong-royong. Gotong-royong ini sering kali diterapkan untuk menyelenggarakan suatu kepentingan tertentu, misalnya membangun rumah, menuai padi di sawah, membuat saluran air, dan membangun jalan di desa.
2) Kerja sama langsung (directed cooperation) adalah kerja sama yang merupakan hasil dari perintah atasan atau penguasa.
3) Kerja sama kontrak (contractural cooperation) meruapakan kerja sama atas dasar aturan tertentu.
4) Kerja sama tradisional (traditional cooperation) merupakan bentuk kerja sama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Dalam masyarakat Indonesia dikenal bentuk kerja sama tradisional yang disebut dengan gotong-royong. Gotong-royong ini sering kali diterapkan untuk menyelenggarakan suatu kepentingan tertentu, misalnya membangun rumah, menuai padi di sawah, membuat saluran air, dan membangun jalan di desa.
Bentuk-bentuk kerja sama dapat dibedakan antara lain sebagai berikut :
1) Kerja sama spontan (spontaneous cooperation), yaitu kerja sama yang serta merta. Artinya, kerja sama ini dilakukan spontan tanpa perintah dari siapapun.2) Kerja sama langsung (directed cooperation) adalah kerja sama yang merupakan hasil dari perintah atasan atau penguasa.
3) Kerja sama kontrak (contractural cooperation) meruapakan kerja sama atas dasar aturan tertentu.
4) Kerja sama tradisional (traditional cooperation) merupakan bentuk kerja sama sebagai bagian atau unsur dari sistem sosial.
Berdasarkan pelaksanaannya, kerja sama dibedakan dalam lima bentuk, yaitu sebagai berikut :
1) Kerukunan yang mencakup gotong-royong dan tolong-menolong.
2) Tawar-menawar (bargaining), yaitu bentuk pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang dan jasa antara dua organisasi atau lebih. Misalnya, tawar menawar antara dua negara Indonesia dan Jepang dalam pertukaran bahan baku industri dengan hasil-hasil produksi dua negara tersebut.
3) Ko-optasi (co-optation), yaitu suatu proses penerimaan unsur-unsur baru oleh pemimpin dalam sebuah organisasi sebagai salah satu cara untuk menghindari kegoncangan dalam organisasi.
4) Koalisi (coalition) merupakan kombinasi atau gabungan antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Untuk sementara waktu koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil, karena kemungkinan kedua organisasi tersebut mempunyai struktur yang tidak sama. Akan tetapi kerja sama itu tetap dilakukan karena tujuannya adalah untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, pada Pemilu 2004 ini Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri berusaha agar terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak akan menduduki kursi presiden. Untuk Memperoleh suara terbesar dalam pemilu ini, baik SBY maupun Megawati harus berkoalisi dengan partai-partai lain.
5) Usaha patungan (join venture) adalah kerja sama pengusahaan dalam proyek-proyek tertentu yang memerlukan modal besar, misalnya pertambangan batu bara, emas, perhotelan, dan pengeboran minyak.
(Baca Juga : Pengertian Tindakan Ekonomi, Ciri-Ciri Dan Contohnya )
(Baca Juga : Pengertian &Tujuan Produk Pembersih Prakarya)
(Baca Juga : Pengertian Tindakan Ekonomi, Ciri-Ciri Dan Contohnya )
(Baca Juga : Pengertian &Tujuan Produk Pembersih Prakarya)
Post a Comment for "Pengertian Kerja Sama, Bentuk-Bentuk, & Perbedaan Kerja Sama"