Pengertian Akomodasi, Bentuk-Bentuk & Tujuan Akomodasi
Akomodasi merupakan usaha untuk menyelesaikan pertentangan atau permusuhan untuk sementara waktu tanpa menghancurkan pihak lawan.
2) Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu.
3) Memungkinkan terjadinya kerja sama antara individi atau kelompok-kelompok sosial yang terpisah
4) Mengusahakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda, misalnya melalui perkawinan campuran.
Dengan demikian, pada dasarnya stabilitas yang dicapai melalui akomodasi hanya bersifat sementara, tetapi kemungkinan besar dapat terjadi untuk waktu yang lama. Akomodasi terdiri dari beberapa bentuk, yaitu koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate, dan ajudikasi. Bagi yang belum tahu apa yang saya sebutkan satu persatu tadi, mari saya jelaskan dengan terurai secara lengkap.
1) Koersi (coercion) adalah bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan paksaan, karena salah satu pihak berada pada posisi yang lemah.
2) Kompromi (compromise) adalah suatu bentuk akomodasi, di mana pihak-pihak yang terlibat saling mencurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian dari perselisihan yang ada.
3) Arbitrasi (arbitration) adalah bentuk kompromi dengan meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki kedudukan lebih tinggi untuk mencapai suatu penyelesaian dari perselisihan. Hal ini dilakukan karena pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
4) Mediasi (mediation) pelaksanaannya hampir mirip dengan arbitrasi, bedanya yang diundang atau yang diminta bantuannya adalah pihak yang netral. Tugas pihak ketiga ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dengan memberi nasihat. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan.
5) Konsiliasi (consiliation) adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai tujuan bersama.
6) Toleransi (tolerance) adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal yang kadang-kadang dilakukan tanpa sadar atau tanpa direncanakan, karena adanya watak dari orang perorangan atau kelompok yang tidak ingin berselisih.
7) Stalemate adalah bentuk akomodasi, di mana pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang dan berhenti pada titik tertentu, tidak maju, dan tidak mundur. Contoh stalemate misalnya, yang dilakukan Amerika Serikat dan Rusia dalam bidang nuklir.
8) Ajudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Misalnya, sengketa harta warisan dan sengketa dalam jual beli tanah.
(Baca Juga : Pengertian Kerja Sama, Bentuk-Bentuk & Perbedaan Kerja Sama
Dengan demikian, akomodasi memiliki tujuan sebagai berikut
1) Mengurangi pertentangan antarkelompok atau orang perorangan.2) Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu.
3) Memungkinkan terjadinya kerja sama antara individi atau kelompok-kelompok sosial yang terpisah
4) Mengusahakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda, misalnya melalui perkawinan campuran.
Dengan demikian, pada dasarnya stabilitas yang dicapai melalui akomodasi hanya bersifat sementara, tetapi kemungkinan besar dapat terjadi untuk waktu yang lama. Akomodasi terdiri dari beberapa bentuk, yaitu koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate, dan ajudikasi. Bagi yang belum tahu apa yang saya sebutkan satu persatu tadi, mari saya jelaskan dengan terurai secara lengkap.
1) Koersi (coercion) adalah bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan dengan paksaan, karena salah satu pihak berada pada posisi yang lemah.
2) Kompromi (compromise) adalah suatu bentuk akomodasi, di mana pihak-pihak yang terlibat saling mencurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian dari perselisihan yang ada.
3) Arbitrasi (arbitration) adalah bentuk kompromi dengan meminta bantuan pihak ketiga yang memiliki kedudukan lebih tinggi untuk mencapai suatu penyelesaian dari perselisihan. Hal ini dilakukan karena pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.
4) Mediasi (mediation) pelaksanaannya hampir mirip dengan arbitrasi, bedanya yang diundang atau yang diminta bantuannya adalah pihak yang netral. Tugas pihak ketiga ini adalah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dengan memberi nasihat. Pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan.
5) Konsiliasi (consiliation) adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai tujuan bersama.
6) Toleransi (tolerance) adalah bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal yang kadang-kadang dilakukan tanpa sadar atau tanpa direncanakan, karena adanya watak dari orang perorangan atau kelompok yang tidak ingin berselisih.
7) Stalemate adalah bentuk akomodasi, di mana pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang dan berhenti pada titik tertentu, tidak maju, dan tidak mundur. Contoh stalemate misalnya, yang dilakukan Amerika Serikat dan Rusia dalam bidang nuklir.
8) Ajudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan. Misalnya, sengketa harta warisan dan sengketa dalam jual beli tanah.
(Baca Juga : Pengertian Kerja Sama, Bentuk-Bentuk & Perbedaan Kerja Sama
Post a Comment for "Pengertian Akomodasi, Bentuk-Bentuk & Tujuan Akomodasi"