Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara
Negara adalah
suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan
organisasi kemasyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya
yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki Negara dan yang hanya terdapat pada
Negara saja. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar
Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat Negara itu ada tiga, yaitu
memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
a. Sifat
Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana
untuk melakukan pemaksaan adalah adanya polisi, tentara, dan alat
penegak/penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan
ketertiban dalam suatu Negara tercapai. Dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan,
seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan undang-undang/peraturan yang lainnya
maka tujuan Negara tercapai. Semua peraturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat
dan apabila terdapat warga Negara yang menghindari kewajiban ini dapat dikenai
sanksi, baik berupa hukuman penjara maupun hukuman yang bersifat
kebendaan/materi, misalnya berupa denda.
b. Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya,
Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu
dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan Negara.
c. Sifat
Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali, jadi,
tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan
hukum dan tujuan Negara yang dicita-citakan masyarakat dapat tercapai.
T erjadinya Negara
Negara
terjadi karena adanya factor yang menyebabkan. Berikut ini terjadinya Negara
menurut George Jellinek secara primer dan sekunder.
a.
Terjadinya Negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya Negara diawali
dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi
kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.
b.
Terjadinya Negara secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana Negara
baru. Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai Negara
apabila telah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.
4. Unsur-Unsur Negara
Ada tiga
pandangan mengenai unsur Negara, yaitu sebagai berikut.
a. pandangan Tradisional
Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli Negara), unsur Negara ada tiga,
yaitu rakyat, daerah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Pandangan Konferensi Pan-Amerika
Dalam suatu konferensi di Montevideo yang diadakan oleh gabungan Negara Amerika
pada tahun 1933, diputuskan kesepakatan bahwa unsur-unsur Negara itu ada empat,
yaitu
1.) Penduduk yang tetap (a permanent population)
2.) Wilayah tertentu (a defined territory) |
3.) Pemerintah (government)
4.) kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states).
1.) Penduduk yang tetap (a permanent population)
2.) Wilayah tertentu (a defined territory) |
3.) Pemerintah (government)
4.) kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states).
c. Pandangan Modern
Menurut
pandangan modern seperti pada masa sekarang ini, unsur Negara dapat dibedakan
menjadi dua hal.
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur Negara yang bersifat mutlak, artinya
bahwa Negara itu dianggap ada apabila memiliki unsur-unsur konstitutif. Unsur-unsur
konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya Negara itu dapat mengadakan hubungan dengan Negara orang lain, yaitu mendapat pengakuan dari Negara lain.
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah)
2. Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya Negara itu dapat mengadakan hubungan dengan Negara orang lain, yaitu mendapat pengakuan dari Negara lain.
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah)
Thanks infonya gan :D
ReplyDeleteOke masama gan :)
DeletePelajaran pkn nih
ReplyDeleteYoi gan :D
Deletewow, nice artikel nice blog
ReplyDeleteOk makasih gan
Delete