Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara

Sifat-Sifat Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemasyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki Negara dan yang hanya terdapat pada Negara saja. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat Negara itu ada tiga, yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

a. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya polisi, tentara, dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga keamanan dan ketertiban dalam suatu Negara tercapai. Dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, dan undang-undang/peraturan yang lainnya maka tujuan Negara tercapai. Semua peraturan tersebut wajib ditaati oleh rakyat dan apabila terdapat warga Negara yang menghindari kewajiban ini dapat dikenai sanksi, baik berupa hukuman penjara maupun hukuman yang bersifat kebendaan/materi, misalnya berupa denda.

b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan Negara.

c. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali, jadi, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan Negara yang dicita-citakan masyarakat dapat tercapai.

Terjadinya Negara

Negara terjadi karena adanya factor yang menyebabkan. Berikut ini terjadinya Negara menurut George Jellinek secara primer dan sekunder.

a. Terjadinya Negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya Negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.

b. Terjadinya Negara secara sekunder, yaitu tidak membicarakan bagaimana Negara baru. Menurut pandangan ini, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai Negara apabila telah mendapatkan pengakuan dari Negara lain.


4. Unsur-Unsur Negara

Ada tiga pandangan mengenai unsur Negara, yaitu sebagai berikut.
a. pandangan Tradisional
Menurut Oppenheimer Lautherpacht (seorang ahli Negara), unsur Negara ada tiga, yaitu rakyat, daerah, dan pemerintahan yang berdaulat.

b. Pandangan Konferensi Pan-Amerika
Dalam suatu konferensi di Montevideo yang diadakan oleh gabungan Negara Amerika pada tahun 1933, diputuskan kesepakatan bahwa unsur-unsur Negara itu ada empat, yaitu
1.) Penduduk yang tetap (a permanent population)
2.) Wilayah tertentu (a defined territory) |
3.) Pemerintah (government)
4.) kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain (a capacity to enter into relation with other states).

c. Pandangan Modern
Menurut pandangan modern seperti pada masa sekarang ini, unsur Negara dapat dibedakan menjadi dua hal.
1. Unsur konstitutif, yaitu unsur-unsur Negara yang bersifat mutlak, artinya bahwa Negara itu dianggap ada apabila memiliki unsur-unsur konstitutif. Unsur-unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif, yaitu suatu unsur yang merupakan suatu syarat supaya Negara itu dapat mengadakan hubungan dengan Negara orang lain, yaitu mendapat pengakuan dari Negara lain.



(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah)

6 comments for "Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara"