Pengertian Wilayah atau Negara, dan Penjelasan Lengkap
Wilayah atau Daerah adalah tempat tertentu di muka bumi
yang mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah
suatu Negara adalah bagian dari permukaan bumi, termasuk kekayaan alam yang
tergandung di dalamnya. Kekayaan alam menjadi sumber hidup suatu bangsa di
dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Tentu saja wilayah tersebut
memiliki batas-batas yang terwujud karena adanya perjanjian bilateral atau
perjanjian multilateral dengan Negara lain. Penentuan batas wilayah suatu Negara
tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Kekuasaan
Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di
sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini,
permasalahan wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, luas
lautan territorial antara Negara yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda dan
umumnya ditentukan secara sepihak.
Sesuai
dengan hukum laut internasional maka secara garis besar Negara Indonesia
sebagai kepulauan memiliki laut territorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi
Ekslusif, dan landas kontinen.
1) Laut territorial adalah suatu wilayah
laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis dangkal.
Garis dangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
Garis dangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
2) Perairan pedalaman adalah wilayah
sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak
boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, Negara yang
bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, ekspoitasi,
konservasi, dan pengelolaan kekayaan alam hayati dari perairan.
4) Landas kontinen suatu Negara berpantai
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut dan tanah
di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan
kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal
atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil dari garis batas
kedalaman dasar laut sedalam 2.500 m.
Wilayah
suatu Negara dapat dibedakan atas empat bagian seperti berikut.
1) Wilayah
daratan merupakan daerah di permukaan bumi beserta kandungan di bawahnya dalam
batas wilayah Negara.
2) Wilayah
laut merupakan perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai
dalam batas wilayah Negara.
3) Wilayah udara merupakan kekuasaan sampai ruang
atmosfer (kurang lebih pada ketinggian 196 mil) atau selama masih masih
terdapat gas atau partikel-partikel udara merupakan wilayah kekuasaan Negara
tersebut
4) Wilayah
eksteritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai
daerah kekuasaan suatu Negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di
wilayah Negara lain.
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara)
(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara)
Nice Shared Info gan,,Ijin Bookmark biar gak ilang ilmunya
ReplyDeleteOke silahkan gan.. :)
Deletethx for information gan
ReplyDeleteYourwelcome :)
Deletepembelajaran yang sangat jelas :) nice info gan
ReplyDeleteOke :) thx gan
Deletethank infonya,,terimakasih
ReplyDeletebwnya gan http://updateinvo.blogspot.co.id/
nice infonya gan
ReplyDeleteThx gan :)
Deletenumpang salin ke buku tulis gan!
ReplyDelete