Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Wilayah atau Negara, dan Penjelasan Lengkap

Wilayah atau Daerah adalah tempat tertentu di muka bumi yang mempunyai perbatasan tertentu. Wilayah suatu Negara adalah bagian dari permukaan bumi, termasuk kekayaan alam yang tergandung di dalamnya. Kekayaan alam menjadi sumber hidup suatu bangsa di dalam menyelenggarakan kehidupan bernegara. Tentu saja wilayah tersebut memiliki batas-batas yang terwujud karena adanya perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral dengan Negara lain. Penentuan batas wilayah suatu Negara tidak bisa ditentukan secara sepihak.


Kekuasaan Negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi dewasa ini, permasalahan wilayah lebih rumit daripada di masa lampau. Sebagai contoh, luas lautan territorial antara Negara yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda dan umumnya ditentukan secara sepihak.

Sesuai dengan hukum laut internasional maka secara garis besar Negara Indonesia sebagai kepulauan memiliki laut territorial, perairan pedalaman, Zona Ekonomi Ekslusif, dan landas kontinen.
1) Laut territorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis dangkal.
Garis dangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai.
2) Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE, Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, ekspoitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan alam hayati dari perairan.
4) Landas kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2.500 m.

Wilayah suatu Negara dapat dibedakan atas empat bagian seperti berikut.

1) Wilayah daratan merupakan daerah di permukaan bumi beserta kandungan di bawahnya dalam batas wilayah Negara.
2) Wilayah laut merupakan perairan yang berupa samudra, laut, selat, danau, dan sungai dalam batas wilayah Negara.
3) Wilayah  udara merupakan kekuasaan sampai ruang atmosfer (kurang lebih pada ketinggian 196 mil) atau selama masih masih terdapat gas atau partikel-partikel udara merupakan wilayah kekuasaan Negara tersebut

4) Wilayah eksteritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu Negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah Negara lain.


(Baca juga : Pengertian Negara, Warga Negara, & Menurut Para Ahli)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara)

10 comments for "Pengertian Wilayah atau Negara, dan Penjelasan Lengkap"