Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Daerah dan Tugas-tugas Wewenang DPRD

Pengertian daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.


1. Tugas dan Wewenang DPRD
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD tugas dan wewenang DPRD meliputi
a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
b. membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui gubernur bago DPRD kabupaten/kota
e. memilih wakil kepada daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
h. meminta laporan keterengan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggara pemerintah daerah
i. membentuk panitia pengawas dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggara pemilihan kepala daerah
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 disebutkan bahwa DPRD juga melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


(Baca juga : Pengertian Wilayah atau Negara, Dan Penjelesan Lengkap)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara

2 comments for "Pengertian Daerah dan Tugas-tugas Wewenang DPRD"