Pengertian Daerah dan Tugas-tugas Wewenang DPRD
Pengertian
daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah, yaitu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPRD). DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
1. Tugas
dan Wewenang DPRD
Menurut UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 22 Tahun 2003 tentang
susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD tugas dan wewenang DPRD meliputi
a.
membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
b. membahas
dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui
gubernur bago DPRD kabupaten/kota
e. memilih
wakil kepada daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah.
g.
memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah
h. meminta
laporan keterengan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggara
pemerintah daerah
i.
membentuk panitia pengawas dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggara
pemilihan kepala daerah
k.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat
Dalam UU
No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 disebutkan bahwa DPRD juga melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
(Baca juga : Pengertian Wilayah atau Negara, Dan Penjelesan Lengkap)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara)
(Baca juga : Pengertian Wilayah atau Negara, Dan Penjelesan Lengkap)
(Baca juga : Pengertian Sifat-sifat Negara, Terjadinya Negara & Unsur-unsur Negara)
membantu banget
ReplyDeleteThx info nya gan
ReplyDelete