Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pemerintah  Pusat menetapkan kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah di semua daerah yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia. Otonomi daerah juga bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan prakasa, kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat di daerah, dan pengembangan peranan dan fungsi lembaga perwakilan di daerah.


Tujuan otonomi daerah ini pun tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan meninkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah”.

Tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai oleh pemerintah daerah sehingga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah.
1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar.
2. Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah.
3. Kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat karena pembangunan di daerah disesuaiakan dengan kebutuhan di daerah.
4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerahnya masing-masing.
5. Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah.


(Baca juga : Review Terbaru Game Harvest Moon A Wonderful Life)
(Baca juga : Review Terbau Game GTA San Andreas)

6 comments for "Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah"