Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan & Pengertian Hukum Beserta Menurut Para Ahli

Dari beberapa pengertian hukum masih banyaknya segi dan bentuk dari perbedaan sudut pandang yang dikemukakan oleh masing-masing para ahli, belum adanya kesepakatan resmi mengenai pengertian hukum. Contoh yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn menurut para ahli satu ini yang menyebutkan “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”.

Namun dengan cuitan Van Apeldoorn, para ahli lainnya pun berpendapat mengenai definisi hukum yang dapat dijadikan sebuah pedoman dan pegangan dalam memahami dan mengetahui apa itu definisi hukum :



1. Immanuel Kant
Dengan pernyataannya yaitu, hukum ialah keseluruhan syarat-syarat dengan kehendak bebas dari orang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan

2. Roscoe Pound
Dengan pernyataannya bahwa hukum dimasukkan ke dalam dua arti yaitu, hukum adalah 
 - Sebagai tata hukum yang mengatur hubungan dan tingkah laku antarindividu
 - Kumpulan dasar kewenangan dari putusan pengadilan dan tindakan administrasi

3. J. C. T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Dengan pernyataan dan pendapatnya definisi hukum dapat diartikan, hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu

4. S. M. Amin, SH
Dijelaskan dan berpendapat bahwa definisi hukum, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketataterbitan dalam pegaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

Jadi.. rangkuman dari penjelasan dan pendapat diatas masing-masing oleh para ahli yang mengemukakan tentang definisi hukum, sebagai berikut :

Hukum adalah tata tertib dan peraturan-peraturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam lingkungan masyarakat, serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh atau melanggar peraturan yang sudah diberi




Post a Comment for "Penjelasan & Pengertian Hukum Beserta Menurut Para Ahli"