Penjelasan & Pengertian Hukum Beserta Menurut Para Ahli
Dari beberapa pengertian
hukum masih banyaknya segi dan bentuk dari perbedaan sudut pandang yang
dikemukakan oleh masing-masing para ahli, belum adanya kesepakatan resmi
mengenai pengertian hukum. Contoh yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn menurut
para ahli satu ini yang menyebutkan “definisi hukum sangat sulit dibuat karena
tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”.
Namun dengan cuitan Van
Apeldoorn, para ahli lainnya pun berpendapat mengenai definisi hukum yang dapat
dijadikan sebuah pedoman dan pegangan dalam memahami dan mengetahui apa itu
definisi hukum :
1. Immanuel Kant
Dengan pernyataannya yaitu,
hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
dengan kehendak bebas dari orang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
2. Roscoe Pound
Dengan pernyataannya bahwa
hukum dimasukkan ke dalam dua arti yaitu, hukum
adalah
- Sebagai tata hukum yang mengatur hubungan dan tingkah laku antarindividu
- Kumpulan dasar kewenangan dari putusan pengadilan dan tindakan administrasi
- Kumpulan dasar kewenangan dari putusan pengadilan dan tindakan administrasi
3. J. C. T. Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto
Dengan pernyataan dan
pendapatnya definisi hukum dapat diartikan, hukum
sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
4. S. M. Amin, SH
Dijelaskan dan berpendapat
bahwa definisi hukum, hukum adalah
kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dan tujuan hukum itu
adalah mengadakan ketataterbitan dalam pegaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara
Jadi..
rangkuman dari penjelasan dan pendapat diatas masing-masing oleh para ahli yang
mengemukakan tentang definisi hukum, sebagai berikut :
Hukum adalah tata tertib dan peraturan-peraturan hidup dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya
menaati tata tertib dalam lingkungan masyarakat, serta memberikan sanksi yang
tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh atau melanggar
peraturan yang sudah diberi
(BACA JUGA : Pengertian & Tujuan Produk Pembersih Prakarya)
(BACA JUGA : Penjelasan, Pengertian Pelanggaran HAM & Contohnya)
Post a Comment for "Penjelasan & Pengertian Hukum Beserta Menurut Para Ahli"